Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Konsensus Pajak Global Gagal, Bisa Sulut Perang Dagang AS-Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Jika Konsensus Pajak Global Gagal, Bisa Sulut Perang Dagang AS-Eropa

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Mantan Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Pascal Saint-Amans memandang kegagalan implementasi konsensus pajak global berpotensi menimbulkan perang dagang antara AS dan Eropa.

Saint-Amans mengatakan konsensus yang tidak segera diimplementasikan akan mendorong beberapa yurisdiksi memberlakukan kebijakan pajak secara unilateral. Dia khawatir kondisi tersebut direspons oleh negara lain dengan menjatuhkan sanksi dagang.

"Dalam konteks politik yang rumit seperti saat ini, negara-negara sebaiknya tidak menyulut perang dagang gara-gara masalah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat ini, Pilar 1: Unified Approach berpotensi tidak mendapatkan dukungan dari Senat AS dalam waktu dekat. Finalisasi multilateral convention (MLC) Pilar 1 yang ditargetkan tercapai pada pertengahan 2023 juga berpotensi terkendala.

Apabila proposal pajak global tersebut ini tidak segera diimplementasikan, perusahaan-perusahaan digital bakal diwajibkan membayar digital services tax (DST) dengan ketentuan yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

"Ini adalah alternatif yang buruk [bila dibandingkan dengan Pilar 1]," ujar Saint-Amans.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terkait dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), proposal ini juga berpotensi belum bisa diimplementasikan oleh negara-negara Uni Eropa akibat adanya veto dari Hungaria.

Akibat veto dari Hungaria, pajak minimum global tak kunjung diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa mengingat organisasi supranasional itu membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggotanya bila hendak mengadopsi kebijakan terkait pajak.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, negara-negara akan bergerak. Mereka akan mengambil langkah unilateral karena mereka bisa melakukan itu," ujar Saint-Amans seperti dilansir ft.com.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 akan menjadi dasar pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, konsensus pajak global, pilar 1, pilar 2, oecd, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya