Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

A+
A-
9
A+
A-
9
Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

Seorang pensiunan menunjukkan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pensiunan yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif diimbau tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Perlu dipahami, kewajiban lapor SPT Tahunan melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pensiunan baru boleh tidak lapor SPT Tahunan apabila NPWP-nya dinonaktifkan. Tentu saja, penonaktifan NPWP menjadi wajib pajak non-efektif (WP NE) harus memenuhi 2 kriteria, yakni penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

"Jika setelah pensiun, NPWP pensiunan masih aktif disarankan tetap lapor SPT Tahunan. Jika setelah pensiun masih menerima penghasilan, silakan minta bukti potong kepada pihak yang memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.

Selanjutnya, apabila setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan di bawah PTKP maka bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Permohonan penetapan WP NE bisa dilakukan melalui Kring Pajak pada saluran 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Permohonan juga bisa disampaikan secara tertulis langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif secara tertulis dilakukan wajib pajak dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non-efektif, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, pensiun, pensiunan, Taspen, wajib pajak non-efektif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya