Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan memuat sanksi untuk pemerintah daerah (pemda) jika menerapkan pajak daerah yang mengganggu iklim usaha di wilayahnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah ingin semua ketentuan pajak daerah sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional, yang mendukung iklim investasi.

Dengan demikian, jika pemda menerapkan tarif pajak tinggi dan mengganggu investasi, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi itu bisa berupa perintah mencabut perda pajak daerah, maupun yang berkaitan dengan instrumen transfer ke daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kalau misalkan perdanya tetap dilaksanakan, tentunya kami punya mekanisme sanksi melalui transfer ke daerah. Maksudnya agar daerah tidak mengenakan pungutan yang sifatnya excessive terhadap suatu kegiatan usaha," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Meski demikian, Astera tak memerinci sanksi tentang transfer daerah tersebut, antara menghentikan, menunda, atau mengurangi alokasi transfer.

Agar terhindar dari sanksi, ia menyarankan pemda rajin menyampaikan perda atau raperda pajaknya kepada Kementerian Keuangan. Selama ini, pemda biasanya hanya mengirim setiap raperda dan perdanya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Jika saat dikonsultasikan masih berupa raperda, kata Astera, pemerintah akan langsung melakukan evaluasi agar tak ada pasal yang berpotensi mengganggu investasi. Menurutnya, pemerintah akan menyarankan pemda menetapkan tarif pajak yang sesuai dengan tarif keekonomian.

Selain soal tarif, isu lain yang juga akan dievaluasi dalam perda atau raperda tersebut adalah basis penghitungan pajak daerah. Astera mencontohkan pengenaan pajak air tanah di sebuah daerah yang mirip dengan pungutan royalti.

Padahal, perusahaan tersebut juga sudah bayar royalti. "Nah, hal ini kami akan lihat lagi, dirasionalisasi lagi," katanya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Astera membantah kebijakan dalam omnibus law tersebut bermaksud mencengkeram pemda, atau mengganggu desentralisasi fiskal. Menurutnya, rasionalisasi itu hanya untuk mengharmonisasi, agar ketentuan pajak daerah sinkron dengan kebijakan fiskal nasional.

Namun, pemerintah juga tidak menyiapkan mekanisme banding jika pemda keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan pemerintah pusat. Menurut Astera, sanksi itu hanya hasil dari proses evaluasi pemerintah. Jika pemda masih tetap menjalankan, baru ada konsekuensi melalui instrumen transfer daerah. (Bsi)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : omnibus law perpajakan, pajak daerah, sanksi, astera primanto bhakti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya