Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi: Aktivitas Outdoor Tidak Padat Orang Boleh Tak Pakai Masker

A+
A-
4
A+
A-
4
Jokowi: Aktivitas Outdoor Tidak Padat Orang Boleh Tak Pakai Masker

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Bogor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menimbang penanganan pandemi yang membaik dan angka kasus yang terus menurun, Jokowi melonggarkan aturan terkait penggunaan masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun, ujar presiden, masyarakat yang berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai masker. Begitu pula dengan warga yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit komorbid, tetap diimbau mengenakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker sata beraktivitas," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebelumnya, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Menurutnya, PPKM akan terus berlaku sampai pandemi Covid-19 bisa dikendalikan 100%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, vaksinasi Covid-19, vaksin dosis ketiga, vaksin booster, PEN, Jokowi, PPKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya