Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Luhut Jadi Ketua

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Luhut Jadi Ketua

Laman depan dokumen Keppres 14/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembentukan satgas tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 14/2023. Melalui satgas ini, diharapkan perolehan tanah dan investasi di IKN dapat lebih cepat direalisasikan.

"Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, dibentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN," bunyi Pasal 1 Keppres 14/2023, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini terdiri atas ketua dan 17 anggota.

Pada Keppres disebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan telah ditunjuk sebagai ketua satgas. Sementara untuk posisi anggota, diisi sejumlah menteri dan kepala lembaga di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.

Satgas memiliki 5 tugas yang harus dilaksanakan. Pertama, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Kedua, menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Ketiga, menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Kelima, memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas akan membentuk kelompok kerja yang struktur, tugas, dan keanggotaannya ditetapkan oleh ketua satgas. Dalam pelaksanaan tugas, satgas juga dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Marves.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sekretariat ini mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi. Susunan keanggotaan sekretariat ditetapkan oleh ketua satgas.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas pun dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Satgas nantinya akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada presiden melalui ketua satgas setiap 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Satgas bertugas sejak Keppres 14/2023 ditetapkan pada 13 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 Keppres 14/2023.

Saat ini, pemerintah terus berupaya menarik lebih banyak investasi di IKN. Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN.

Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, Luhut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya