Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia bakal tetap kukuh dalam kebijakannya untuk memperluas hilirisasi mineral hasil tambang. Pelarangan ekspor bijih tambang akan mencakup lebih banyak komoditas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebijakan hilirisasi mineral terbukti ampuh meningkatkan pendapatan negara. Lonjakan produksi dan peningkatan nilai tambah dari komoditas mineral pertambangan bisa berimbas pada setoran PPh badan, PPh karyawan, royalti, bea ekspor, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita dapat ini, dapat ini. Dari sinilah kita dapat penerimaan, dan ditransfer ke daerah, ke desa. Jangan sampai ada yang tanya, yang dapat kan perusahaan besar? Bukan, negara juga dapat dari pajak, BNPB, dan bea ekspor," kata Jokowi dalam pembukaan Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah 2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Seperti diketahui, Indonesia memang tengah gencar melakukan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada 2020 lalu, pemerintah menyetop ekspor bijih nikel. Jokowi mencatat, peningkatan nilai tambah dari komoditas nikel berhasil menaikkan nilai ekspornya dari Rp17 triliun pada 2020 menjadi Rp450 triliun pada 2022.

Namun, pelaksanaan hilirisasi memang tidak mudah. Kebijakan ini mendapat gugatan dari Komisi Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO). Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body pada 2022 lalu memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Ada beberapa peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Peraturan yang dimaksud adalah UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendati begitu, Jokowi tetap kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada pertengahan 2023 ini pemerintah akan melarang ekspor bauksit mentah. (sap)

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, WTO, penerimaan negara, Jokowi, nikel, tembaga, bauksit, emas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya