Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang pemerintah Indonesia perlu mempertahankan kebijakan pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB yang diatur dalam UU keuangan Negara.

Dalam laporannya, IMF menilai pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB diperlukan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

"Kredibilitas kebijakan Indonesia yang diperoleh dengan susah payah harus dipertahankan. Aturan fiskal yang membatasi defisit 3% dari PDB masih sesuai untuk mendukung Visi Indonesia Emas," tulis IMF dalam 2024 Article IV Mission to Indonesia, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Berkat konsistensi kebijakan dan konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19, IMF menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mampu menekan defisit anggaran dan mencetak surplus keseimbangan primer pada tahun lalu.

Turunnya defisit dan surplus keseimbangan primer membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan fiskal ekspansif pada 2024 dan 2045.

Ke depan, upaya untuk mencapai target dalam Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung dengan belanja pembangunan yang berkualitas serta penguatan pendapatan negara. Risiko fiskal, utamanya terkait dengan contingent liability, juga perlu dikendalikan.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

"Penargetan subsidi energi dan peningkatan penerimaan pajak akan menciptakan ruang belanja yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek," tulis IMF.

Secara umum, pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung oleh belanja publik yang tinggi pada bidang pendidikan, sosial, dan infrastruktur; reformasi kelembagaan guna memperbaiki iklim usaha dan keuangan; dan kebijakan industrial pada sektor-sektor tertentu yang berorientasi ekspor.

"Perencanaan kebijakan industrial amatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mengatasi kegagalan pasar dengan baik secara cepat dan efisien. Transisi dari kebijakan nontarif juga penting untuk mendukung integrasi ekonomi Indonesia ke perekonomian global," tulis IMF. (rig)

Baca Juga: Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : imf, defisit fiskal, PDB, indonesia emas, ekonomi, ekonomi global, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal