Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Logo kedua BUMN yang dibubarkan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi melakukan pembubaran BUMN. Kali ini, BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas.

Pembubaran dari kedua BUMN tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) 17/2023 dan PP 18/2023.

"... kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Persero PT Kertas Kraft Aceh," tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan PP 17/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Hal yang sama juga menjadi alasan pembubaran PT Industri Gelas. BUMN tersebut dipandang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu dibubarkan.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas dalam menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan BUMN dalam melanjutkan kegiatan usaha.

PT Kertas Kraft Aceh dinyatakan bubar sejak berlakunya PP 17/2023, yakni pada 3 April 2023. Penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkannya PP 17/2023.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Senada, PT Industri Gelas dinyatakan bubar sejak berlakunya PP 18/2023, yakni pada 3 April 2023. Pembubaran hingga likuidasi PT Industri Gelas dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak tanggal pengundangan PP 18/2023.

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas harus disetorkan ke kas negara.

Untuk diketahui, pada tahun ini tercatat sudah ada 6 BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah. Selain PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas, BUMN yang dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, dan PT Industri Sandang Nusantara. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BUMN, Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Jokowi, likuidasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya