Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dimulai

A+
A-
3
A+
A-
3
Jokowi Minta Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dimulai

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak jajarannya bersama DPR agar bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurutnya, diundangkannya beleid tersebut bisa mempersempit celah korupsi. Selain itu, Jokowi juga mendesak parlemen untuk segera mengundangkan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kedua rancangan undang-undang tersebut, ujar Jokowi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

"Saya ingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Saya mendorong RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Implementasi pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai sebenarnya sudah berlaku selama ini. Hal ini diatur dalam UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui ketentuan dalam beleid tersebut, penyelenggara jasa keuangan perlu meninjau ulang transaksi dari pengguna jasa dengan nilai di atas Rp100 juta.

Selain itu, PP 99/2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia juga mengatur mengenai batasan transaksi. Beleid itu mengatur bahwa pembawaan uang tunai paling kecil Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean perlu dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, penerbitan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap perlu untuk menegaskan kembali seluruh ketentuan tentang transaksi uang tunai. Hal ini dianggap mendesak untuk mempersempit celah korupsi, khususnya yang berhubungan dengan politik uang dan pencucian uang.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka sore ini, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, ujar Jokowi, adalah membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Sementara dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan, pemerintah antara lain terus melakukan pengejaran dan penyitaan atas aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korupsi, gratifikasi, KKN, KPK, Jokowi, transaksi uang kartal, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya