Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi di Ibu Kota Nusantara

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi di Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi dalam acara proses penyatuan tanah dan air yang menandai dimulainya proses pembangunan Ibu Kota Nusantara, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan prosesi penyatuan tanah dan air yang dikumpulkan dari 34 provinsi di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Jokowi mengatakan penyatuan tanah dan air tersebut menandai dimulainya proses pembangunan IKN. Menurutnya, prosesi tersebut juga melambangkan persatuan dari seluruh daerah di Indonesia dalam membangun IKN.

"Ini merupakan bentuk dari kebhinekaan kita dan persatuan yang kuat di antara kita dalam rangka membangun Ibu Kota Nusantara ini," katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam acara penyatuan tanah dan air tersebut, Jokowi mengundang 34 gubernur dari seluruh wilayah Indonesia serta 15 tokoh masyarakat dari Kalimantan Timur.

Setelah itu, presiden memimpin prosesi penyatuan tanah dan air dari para gubernur yang diserahkan secara bergantian. Tanah dan air tersebut dituangkan dalam sebuah wadah besar yang bernama Kendi Nusantara.

Jokowi menjelaskan kehadirannya bersama para gubernur menandakan cita-cita dan pekerjaan besar yang akan segera dimulai, yaitu pembangunan IKN. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta, dan seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ini akan sangat membantu agar apa yang kita cita-citakan bisa segera terwujud," ujarnya.

Tahun lalu, DPR dan pemerintah mengesahkan UU IKN yang menjadi payung hukum pemindahan ibu kota ke Nusantara. Beleid tersebut juga mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pekan lalu, Jokowi juga telah resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden joko widodo, jokowi, ibu kota nusantara, IKN, badan otoritas, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya