Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

A+
A-
4
A+
A-
4
Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden perihal rincian tambahan anggaran kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk penanganan virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghitung tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020. Namun demikian, pencairannya harus menunggu peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden.

“Tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum menambah alokasi belanja untuk kesehatan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah telah melakukan realokasi anggaran dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Nanti, rincian tambahan belanja kesehatan meliputi pemberian iuran subsidi BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, dan belanja penanganan kesehatan untuk virus corona atau Covid-19.

“Dana Rp75 triliun itu bisa (dicairkan) melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai gugus tugas maupun Kementerian Kesehatan dan sebagian lewat daerah,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Anggaran tambahan juga termasuk insentif tenaga medis yang merawat pasien virus corona baik pusat maupun daerah. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,9 triliun terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan daerah Rp4,6 triliun.

Lebih lanjut, insentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.

Untuk keluarga tenaga medis yang meninggal dunia karena tugas merawat pasien virus corona, pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang. Dana yang dianggarkan senilai Rp300 miliar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Belanja kesehatan juga termasuk pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, rapid test, dan reagen. Anggaran juga dipakai untuk membangun kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, apbn, realokasi anggaran, menteri keuangan sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya