Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Teken Keppres Baru Soal Cuti Bersama 2023, Simak Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Teken Keppres Baru Soal Cuti Bersama 2023, Simak Detailnya

Laman depan Keppres 8/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (Keppres) 8/2023 tentang Perubahan Atas Keppres 24/2022 tentag Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023.

Dikutip dari siaran pers pemerintah, Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023," bunyi Keppres, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Berikut ini daftar cuti bersama 2023:

  • Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 13/2023.

Sebagai informasi, ada perubahan jadwal cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 1/2023. Pemerintah memutuskan untuk menambah jatah cuti bersama Lebaran 2023 guna memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melakukan mudik.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Pemerintah berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cuti bersama, Lebaran, Natal, ASN, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya