Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Pembanding yang Dibutuhkan dalam Analisis Transfer Pricing

A+
A-
3
A+
A-
3
Jumlah Pembanding yang Dibutuhkan dalam Analisis Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan dalam melakukan analisis transfer pricing. Diperlukan jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan.

Meskipun OECD Guidelines tidak menjelaskan lebih rinci perihal jumlah pembanding yang dianggap cukup, tetapi PMK 22/2020 telah mengatur secara khusus jumlah minimal pembanding yang diperlukan dalam analisis kesebandingan.

Perihal jumlah pembanding ini berkorelasi erat dengan penerapan nilai indikator harga transaksi independen, antara lain yaitu titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range) atau titik kewajaran (arm’s length point) dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Berikut ketentuan penggunaan nilai indikator harga sebagaimana diatur dalam PMK 22/2020:

Pertama, apabila ada satu pembanding saja, Pasal 8 ayat (6) PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan satu titik kewajaran atau biasa disebut dengan arm’s length point. Perlu dicatat bahwa satu pembanding tersebut harus memenuhi tingkat kesebandingan yang sama.

Kedua, apabila ada dua pembanding, Pasal 8 ayat (7) huruf a PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan arm’s length range berupa full range, yaitu nilai minimum sampai dengan nilai maksimum.

Ketiga, apabila ada tiga atau lebih pembanding, Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK 22/2020 memperbolehkan penggunaan arm’s length range berupa rentang interkuartil, yaitu nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga.

Sebagai informasi, yang termasuk dalam analisis kesebandingan adalah kegiatan mencari perusahaan pembanding atau biasa disebut dengan aktivitas benchmarking.

Dalam mencari perusahaan pembanding perlu ditetapkan kriteria pencarian terlebih dahulu agar mendapat perusahaan pembanding yang sesuai. Selain itu, perlu melakukan telaah manual atas informasi yang disediakan di basis data pembanding komersial untuk memastikan tingkat kesebandingan dari pembanding.

Analisis benchmarking adalah salah satu topik materi pembelajaran pada Practical Course: Transfer Pricing Documentation yang akan diadakan oleh DDTC Academy pada Sabtu, 24 September 2022 secara tatap muka di AMG Tower, Kota Surabaya. Pelatihan ini diracik secara khusus agar peserta dapat memahami konsep transfer pricing sekaligus pengetahuan praktis dalam menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain topik analisis benchmarking, peserta akan dibekali dengan berbagai topik bermanfaat lainnya, yaitu brief overview of Indonesian TP regulations, practical case studies: examples of transactions that would be subject to be reviewed, basic format of TP Doc based on current regulation in Indonesia, practical application of functional and risk analysis, applying TP methods, sources and selecting comparables; benchmarking analysis; comparability adjustments and determine the arm’s length outcome, dan setting vs testing analysis.

Pelatihan akan dibawakan oleh Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Surabaya Office, yaitu Alfiah Ramadhani dan Fatima Tria Anjani.

Informasi selengkapnya mengenai practical course TP Doc ini dapat dibaca di sini: Pahami Kiat-Kiat Menyusun TP Doc, Ikuti Practical Course di Surabaya.

Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, transfer pricing, practical course

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya