Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Akselerasi Sektor EBT

A+
A-
1
A+
A-
1
Kadin Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Akselerasi Sektor EBT

Pemilik Bintang Racing Team Tomy Huang mengecas sepeda motor matik BBM yang sudah dikonversi menjadi kendaraan listrik di Bintang Racing Team (BRT), Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk memberikan insentif guna mengakselerasi investasi pada sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan insentif masih diperlukan agar investasi EBT lebih kompetitif bila dibandingkan dengan investasi pada sektor energi fosil.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan EBT di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor," kata Arsjad, dikutip Senin (26/12/2022).

Secara khusus, insentif masih diperlukan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik di masyarakat. Arsjad mengatakan adopsi kendaraan listrik merupakan bagian penting dari transisi menuju ekonomi hijau dan pencapaian target net zero emission (NZE).

Saat ini, penjualan mobil listrik tercatat melonjak dari hanya 131 unit pada Juli 2022 menjadi 1.965 unit pada November 2022. Insentif diperlukan untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik pada 2025 sesuai dengan Perpres 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional ... yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL berbasis baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan," bunyi Pasal 15 Perpres 55/2019.

Selain insentif, Arsjad juga meminta kepada pemerintah untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih kondusif agar energi terbarukan dapat dengan mudah diakses oleh industri. "Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah," ujar Arsjad.

Selanjutnya, pelaku industri juga masih dihadapkan dengan kendala dari sisi pendanaan dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan swasta agar kedua tantangan dapat direspons. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tarif pajak, kendaraan listrik, EBT, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya