Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kalah Sengketa Pajak, Perusahaan Tambang Emas Ini Harus Bayar Rp305 M

A+
A-
5
A+
A-
5
Kalah Sengketa Pajak, Perusahaan Tambang Emas Ini Harus Bayar Rp305 M

Ilustrasi.

DAR ES SALAAM, DDTCNews – Perusahaan tambang emas African Barrick Gold Plc harus membayar US$21,3 juta, setara Rp305 miliar kepada otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).

Pembayaran ini dilakukan setelah African Barrick kalah dalam sengketa pajak terkait pajak terutang atas penjualan bunga dalam proyek Nyanzaga Gold Exploration.

“Pengadilan Banding telah membatalkan keputusan Dewan Banding Pendapatan Pajak dan Pengadilan Banding Pendapatan Pajak yang awalnya berpihak pada perusahaan bahwa transaksi itu tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Tanzania,” tulis Pengadilan Banding dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sengketa pajak ini diawali pada 2010 ketika petugas pajak menetapkan adanya pajak senilai US$21,3 juta atas African Barrick Gold. Ketetapan pajak ini dikeluarkan setelah adanya akuisisi bunga di proyek Nyanzaga.

Perlu diketahui African Barrick menjalankan bisnisnya di Tanzania melalui anak perusahaannya termasuk Nyanzaga Gold Exploration (Nyanzaga Project) di Distrik Sengerema, Mwanza.

Lebih lanjut, African Barrick membantah adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Seperti dilansir The Citizen, mereka berpendapat transaksi penjualan saham dilakukan antara perusahaan yang terdaftar di luar Tanzania.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

TRA kemudian menjadikan Pasal 35 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum. Dinyatakan bahwa transaksi penjualan saham menjadi salah satu motif penghindaran pajak dan mengharuskan perusahaan untuk segera menyelesaikan pajak yang belum dibayar.

Dengan adanya putusan banding yang telah ditetapkan, African Barrick harus rela merogoh koceknya untuk menyelesaikan sengketa pajak yang ada. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, sengkeja pajak, penegakan hukum, utang pajak, pengembalian pajak, Tanzania

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya