Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Beri Pendampingan 19 Pengusaha Sarang Burung Walet

A+
A-
2
A+
A-
2
Kantor Pajak Beri Pendampingan 19 Pengusaha Sarang Burung Walet

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan mengadakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pencucian sarang burung walet pada 21 Agustus 2022.

Tim KPP Pratama Lamongan yang ditugaskan melakukan pendampingan terdiri atas Penyuluh Pajak Anang Purnadi, Asisten Penyuluh Pajak Akrim Yazid Isninanda, Account Representative (AR) Irsyado Hakam, dan Pelaksana Yudi Santoso.

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi pengusaha perihal kewajiban perpajakan, terutama self assessment yang meliputi menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya sendiri,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu serta peraturan lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM.

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Tim Secondment Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur untuk para pelaku UMKM Sarang Burung Walet.

Nanti, tim tersebut bertugas melakukan analisis bisnis dari hulu ke hilir sampai dengan ekspor produk dengan KPP Pratama Lamongan sebagai pengampu wilayah sekaligus bertanggung jawab atas pengawasan perpajakannya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tambahan informasi, kegiatan pendampingan ini diadakan di Balai Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan yang diikuti 19 perwakilan pengusaha. Desa Tunggunjagir merupakan salah satu desa yang memiliki potensi dalam proses bisnis pengolahan sarang burung walet.

Kementerian Pertanian menyebut Indonesia merupakan negara produsen sarang walet terbesar di dunia yang memasok lebih dari 78% kebutuhan sarang burung walet. Salah satu proses terpenting dalam pengolahan sarang burung walet adalah pencucian sarang. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama lamongan, UMKM, pph final, PP 23/2018, pendampingan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya