Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto (atas) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pajak berperan penting dalam menopang pendapatan negara. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun, atau 65% terhadap total pendapatan negara.

"Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya pada klaster KUP telah diatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ismiransyah mengapresiasi antusiasme dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyukseskan program DJP, termasuk di antaranya pelaporan SPT Tahunan secara lebih awal dan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta menyampaikan banyak pertanyaan serta saran dan masukan guna meningkatkan pelayanan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan penerapan NIK sebagai NPWP.

“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret," ujar Tavip Agus Rayanto, Sekretaris Utama BKKBN.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap awal tahun. SPT Tahunan adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

SPT Tahunan dapat disampaikan melalui saluran elektronik yang telah disediakan oleh DJP seperti e-filing hingga e-form. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jaktim, sosialisasi, spt tahunan, BKKBN, NIK, NPWP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya