Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kapal Penyelundup Timah Berhasil Diamankan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kapal Penyelundup Timah Berhasil Diamankan

KARIMUN, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali menangkap kapal yang membawa pasir timah ilegal sebanyak 9,9 ton di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert Leonard Marbun mengatakan kapal KM Amanah GT 23 tersebut sempat melarikan diri dari kejaran petugas DJBC menuju ke arah Pulau Repong.

“Setelah dilakukan pengejaran selama 3 jam, petugas membawa kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Leonard dalam keterangan resminya, Senin (17/10).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rencananya KM Amanah akan melakukan perjalanan dari Belinyu, Bangka Belitung menuju ke Kuantan, Malaysia.

Selain itu, pada hari yang sama petugas DJBC juga berhasil mengamankan kapal TB Elang Tirta 1 yang membawa 6 unit trailer yang tidak terdaftar dalam manifest.

DBJC melakukan aksi penyergapan kapal TB Elang Tirta 1 di perairan Batu Besar, Batam. Petugas telah membawa kapal tersebut ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Menurut Leonard kedua upaya penyelundupan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Para pelaku ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Pasal 102A dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku harus membayar denda sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar. (Amu)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan barang, pasir timah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya