Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Kapan Terutang PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mengenai saat terutangnya pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan PPh PHTB terutang pada saat telah diterimanya pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, atas pengalihan tanah atau bangunan tersebut.

“Jadi, kalau untuk PPh PHTB ini terutang ketika kita menerima penghasilan, baik itu sebagian maupun seluruhnya, dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Fitria juga menjelaskan lebih lanjut terkait dengan skema pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima tetapi hanya sebagian. Salah satu contohnya, yakni saat terdapat pembayaran atas pengalihan tanah dan bangunan dalam bentuk angsuran.

“Kalau misalnya nih kawan pajak ada uang muka dulu nih. Untuk pembelian tanahnya sudah terutang PPh PHTB. Kan biasanya kalau beli tanah itu berapa kali cicilan ya. Nah, tiap cicilan itu dikenakan PPh PHTB. Jadi, tidak menunggu lunas dulu baru terutang. Tapi tiap bagian dari penghasilan itu dikenakan PPh PHTB,” jelas Fitria.

Kemudian, terdapat ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan wajib pajak. PPh PHTB harus dibayarkan sebelum akta atau perjanjian, atau risalah lelang, atau dokumen lainnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pembayaran PPh PHTB tersebut disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Tak hanya itu, Fitria juga menjelaskan tata cara membayarkan PPh PHTB yang terutang tersebut. Sesuai Pasal 6 PMK 261/2016, penyetoran PPh dilakukan ke kas negara melalui, baik layanan pada loket/teller (over the counter) maupun sistem elektronik lainnya, pada bank atau pos persepsi.

“Kalau kita sudah tau nih jumlah PPh terutang, itu dibayarnya tentu saja ke kas negara. Bisa melalui bank atau kantor pos persepsi. Itu bebas,” ujar Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, UU PPh, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PHTB, e-PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya