Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak terkait dengan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang kehilangan kartu fisik NPWP, deret angka NPWP masih bisa dicek melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau DJP Online.

Pengecekan melalui DJP Online dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan meng-input nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) milik wajib pajak.

"Untuk mengetahui status NPWP dan mengecek NPWP, wajib pajak bisa kontak KPP terdaftar, layanan Kring Pajak, atau cek secara mandiri pada ereg," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kemudian, terkait dengan kartu fisik NPWP yang hilang, rusak, atau alasan lainnya, wajib pajak bisa mengajukan permintaan kembali cetak ulang kartu NPWP.

Caranya, bagi wajib pajak orang pribadi, bisa mengajukan permohonan ke KPP terdaftar atau KPP terdekat. Permohonan dapat disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos/ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permintaan kembali atas kartu NPWP diajukan dengan cara menyampaikan formulir dengan dilampiri dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran wajib pajak ke KPP. Selengkapnya dapat dilihat pada pasal 63 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selain itu, dalam hal kartu NPWP hilang perlu juga disertai dengan surat keterangan kehilangan yang dibuat sendiri oleh wajib pajak (format tidak diatur). Formulir cetak ulang NPWP dapat diunduh di sini.

Perlu dicatat, sebenarnya selain NPWP fisik wajib pajak juga dapat menggunakan dan mencetak NPWP elektronik yang dikirimkan ke email. NPWP elektronik mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP fisik. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya