Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Karyawan Bergaji di Bawah PTKP dan Tak Ada Usaha Lain Bisa Ajukan NE

A+
A-
78
A+
A-
78
Karyawan Bergaji di Bawah PTKP dan Tak Ada Usaha Lain Bisa Ajukan NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha lainnya bisa mengajukan permohonan wajib pajak nonefektif (NE).

Dengan berstatus NE, wajib pajak karyawan tersebut akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi. Dengan penghasilan di bawah PTKP, tentunya wajib pajak tersebut tidak punya tanggungan pajak yang perlu disetorkan.

"Sehingga tidak perlu melaporkan SPT Tahunan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Perlu dicatat, selama status NPWP wajib pajak masih aktif maka kewajiban untuk lapor SPT Tahunan masih melekat meskipun penghasilannya di bawah PTKP (Rp54 juta dalam 1 tahun). Dengan kondisi tersebut, wajib pajak tetap perlu lapor SPT Tahunan dengan status SPT Nihil.

Karenanya, dalam kasus tersebut wajib pajak diberikan opsi untuk mengajukan permohonan wajib pajak nonefektif. Penetapan wajib pajak NE dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa di antaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, WP NE, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gunawan

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 00:05 WIB
Saya punya NPW sewaktu bekerja. Diakibatkan politik paslon. Kami orang pingiran dam miskin keluarga pejabat, Kami diberhentikan dari kerja. Sekarang nganggur beli beras aja susah pak. Pinjam hp teman sewaktu memancin dipingir kali. Karna diinfokan perihal NPWP. Wajib laporkan penghasilan. Hasil saya ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya