Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memastikan pemasangan smart tax atau alat perekam transaksi pajak di 48 hotel dan restoran guna mencegah kebocoran penerimaan pajak.

Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan Bappenda masih menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum menggunakan aplikasi smart tax tersebut.

"Smart tax ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi," katanya, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk itu, lanjut Jalaludin, Bappenda membentuk tim untuk memastikan aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku usaha secara terbuka dan transparan sehingga kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran dalam menggunakan smart tax dapat terjaga.

Dia menjelaskan pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati mengenai penerapan smart tax dalam waktu dekat ini. Dalam aturan tersebut, sambungnya, akan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tak menggunakan aplikasi smart tax.

"Kalau ada pihak hotel dan restoran yang tidak patuh membayar pajak, tentunya ada sanksi sesuai peraturan bupati yang ada. Pajak itu dibayar masyarakat. Mereka hanya pengumpul atas fasilitas hotel dan restoran yang digunakan masyarakat," ujar Jalaludin.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cakupan pemasangan aplikasi smart tax ke depannya akan diperluas secara bertahap mengingat saat ini terdapat ratusan hotel dan restoran yang beroperasi di Lombok Tengah.

"Baru 48 titik yang telah terpasang, sisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran itu Rp36 miliar di 2022," tutur Jalaludin seperti dilansir msn.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok tengah, tapping box, smart tax, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?