Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kedudukan Kontrak Transaksi Afiliasi Naik Level di Panduan OECD

A+
A-
6
A+
A-
6
Kedudukan Kontrak Transaksi Afiliasi Naik Level di Panduan OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi patut memperhatikan ketentuan kontrak dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi (intercompany agreement/ICA). Perlu diingat kembali, mulai tahun 2017 OECD menaikkan kedudukan ketentuan kontrak menjadi tahapan paling pertama di antara kelima faktor kesebandingan. Sebelumnya, dalam OECD TP Guidelines 2010, kontrak menempati tahapan ketiga.

Kedudukan ketentuan kontrak dalam tahapan faktor kesebandingan yang pertama tetap dipertahankan OECD TP Guidelines terbaru yang dikeluarkan pada awal tahun 2022 lalu. Sesuai Paragraf 1.36 OECD TP Guidelines 2022, berikut ini adalah faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kesebandingan.

  1. Syarat dan ketentuan dalam kontrak
  2. Analisis fungsional
  3. Karakteristik dari produk atau jasa yang ditransaksikan
  4. Situasi ekonomi
  5. Strategi bisnis

Penempatan kedudukan kontrak pada tahapan yang pertama tersebut sejalan dengan penekanan OECD terkait delineating the actual transaction, yakni menjabarkan transaksi afiliasi secara aktual dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait. Saksikan juga: Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis TP

Pada dasarnya, terdapat 3 konsep dasar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang perlu dialokasikan ke dalam kontrak. Ketiga konsep dasar tersebut dapat digunakan sebagai dasar analisis kontraktual. Ketiganya adalah kepemilikan, substansi, dan rasionalitas komersial.

Secara umum, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadikan transaksi independen sebagai acuan transaksi afiliasi. Dalam transaksi independen, kontrak merupakan instrumen yang menunjukkan hak masing-masing pihak, terutama terkait hak penerima penghasilan.

Dalam kontrak, biasanya secara jelas dialokasikan beberapa hal, yakni mencakup termasuk tanggung jawab, kewajiban, dan risiko antara pihak yang terlibat. Termasuk pula ruang lingkup dan jangka waktu perikatan, ketentuan pemberhentian kontrak, ketentuan remunerasi dan pembayaran, transfer risiko, dan lain sebagainya.

Apabila tidak ada kontrak dalam transaksi afiliasi ataupun tidak diputuskan sebelum bertransaksi, maka akan semakin sulit menelusuri serta menjabarkan keandalan penerapan prinsip tersebut dalam perspektif pajak. Baca juga: Analisis Kontraktual dalam Transfer Pricing.

Bagaimana penjelasan selengkapnya terkait kontrak afiliasi perusahaan dalam transfer pricing? Dapatkan jawabannya di Seminar Eksklusif DDTC Academy berjudul Strategi Menyusun Intercompany Agreement sesuai Ketentuan Transfer Pricing.


Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya