Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kegiatan Pengawasan Atas Wajib Pajak Dievaluasi Tiap Kuartal

A+
A-
7
A+
A-
7
Kegiatan Pengawasan Atas Wajib Pajak Dievaluasi Tiap Kuartal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan pengawasan atas wajib pajak di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) akan dilakukan pemantauan secara berkala tiap kuartal.

Pada Kantor Pusat DJP, setiap direktorat sesuai dengan fungsi masing-masing melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengamanan penerimaan pajak nasional dan Kanwil DJP, hasil pengawasan wajib pajak tingkat nasional, nilai realisasi dari pelaksanaan pengawasan tingkat nasional, tindak lanjut pengawasan wajib pajak tingkat nasional, dan hasil evaluasi pengawasan wajib pajak.

"Hasil pemantauan yang dilakukan oleh direktorat ... dilakukan pembahasan bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian di level Kanwil DJP, pemantauan dilakukan atas pelaksanaan strategi pengamanan penerimaan Kanwil DJP dan kantor pelayanan pajak (KPP), hasil pelaksanaan pengawasan wajib pajak, nilai realisasi penerimaan dari pengawasan, tindak lanjut pengawasan, pelaksanaan dan tindak lanjut analisis data perpajakan, pelaksanaan dan tindak lanjut analisis intelijen, dan pelaksanaan hasil evaluasi pengawasan wajib pajak.

Pemantauan dilakukan secara berkala setiap kuartal dan hasil pemantauan dibahas bersama dalam Komite Kepatuhan Kanwil DJP.

Pada level KPP, pemantauan dilakukan atas pelaksanaan rencana pengamanan penerimaan dan kegiatan pengawasan di KPP, pelaksanaan pengawasan atas wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan (DPP), pengawasan atas wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, nilai realisasi penerimaan pajak berdasarkan target kuartalan, objek PBB, pelaksanaan tindak lanjut pengawasan, dan pelaksanaan hasil evaluasi pengawasan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemantauan atas kepatuhan wajib pajak KPP dilakukan setiap kuartal dan hasil pemantauan dibahas bersama dalam Komite Kepatuhan KPP.

Untuk diketahui, SE-05/PJ/2022 merupakan surat edaran baru yang menyempurnakan dan menggabungkan ketentuan pada surat edaran sebelumnya yakni SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.

SE-05/PJ/2022 telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sejak tanggal tersebut pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, wajib pajak, kepatuhan pajak, penerimaan pajak, target penerimaan, Ditjen Pajak, SE-05/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya