Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan ada banyak papan reklame yang masa izinnya sudah habis dan tidak membayar pajak. Padahal, lanjutnya, kontribusi penerimaan pajak reklame cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Irwan mengatakan penyegelan papan reklame tersebut dilakukan Tim Penertiban yang terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kota Pontianak. Pada paparan reklame yang izinnya habis atau menunggak pajak, akan ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.  

Menurutnya, BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menggencarkan penyegelan papan reklame yang menunggak pajak. Dalam sehari, Tim Penertiban rata-rata menyegel sekitar 50 titik reklame permanen.

Nominal tunggakan pajaknya bervariasi karena ada reklame yang menunggak dalam hitungan bulan hingga tahunan. Oleh karena itu, BKD juga melakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame untuk kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar pajak hingga saat ini.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Irwan menyebut perlakuan serupa juga berlaku pada reklame yang bersifat insidental seperti spanduk, yang ditertibkan dengan cara mencopotnya.

Dia pun mengimbau pemilik reklame segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, BKD telah menyiapkan saluran khusus bernama "kring pengawasan" yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi mengenai pajak daerah, termasuk pajak reklame.

"Terhadap reklame yang akan jatuh tempo, kami sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Irwan menambahkan target penerimaan pajak reklame tahun ini mencapai Rp19 miliar. Angka itu setara 5,3% dari target pajak daerah yang sekitar Rp358,5 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunggakan pajak, penunggak pajak, pajak reklame, pajak iklan, sanksi pajak, pontianak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Sambut Bulan Sadar Pajak, Bapenda Sebar WA Blast hingga Voucer BBM

Senin, 03 Juni 2024 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya