Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Beberkan Alasan Dibentuknya Direktorat PDRD pada DJPK

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Beberkan Alasan Dibentuknya Direktorat PDRD pada DJPK

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi di tubuh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Salah satu perubahannya, adanya penambahan satu direktorat baru, yakni Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, penguatan koordinasi dilakukan seiring dengan pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Termasuk, mengantisipasi UU HKPD yang banyak sekali perubahan-perubahan yang sifatnya sangat substansial, seperti sinergi antara pusat dan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Prima mengatakan implementasi UU HKPD memerlukan penguatan di berbagai fungsi dan lini pada DJPK. Dalam hal ini, Kemenkeu memutuskan untuk merombak organisasi DJPK agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih baik.

Dia menjelaskan saat ini DJPK tengah melakukan persiapan untuk membentuk Direktorat PDRD. Tugas dan fungsi pada sejumlah direktorat pun bakal mengalami perubahan. Dengan restrukturisasi organisasi tersebut, sejumlah staf di lingkungan DJPK juga akan dipindah dan bertugas di direktorat baru.

"Nanti sebagian dipindahkan, dan sebagian ditambahkan dengan tusi yang baru," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui terbitnya PMK 141/2022, unit eselon II di lingkungan DJPK kini terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

Selama ini, urusan PDRD menjadi tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Sementara ke depannya, Direktorat PDRD akan bertugas merumuskan serta melaksanakan semua kebijakan dan standardisasi teknis di bidang PDRD. Direktorat PDRD sendiri terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Beberapa fungsi Direktorat PDRD di antaranya menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang PDRD; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang PDRD; serta melaksanakan evaluasi raperda dan perda serta pengawasan dan pengendalian implementasi di bidang PDRD.

"Karena tugasnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah, tentunya masalah ruling, masalah kajian, evaluasi, itu akan ditangani direktorat tersebut. Misalnya ada daerah yang kurang jelas terkait suatu, tentunya ini kita ini lah [beri bimbingan teknis]," imbuh Prima. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, DJPK, Kemenkeu, PMK 141/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya