Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Beberkan Manfaat UU HKPD, Ekonomi Daerah Menguat?

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Beberkan Manfaat UU HKPD, Ekonomi Daerah Menguat?

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut UU HKPD menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dalam UU HKPD ada agenda reformasi, yang tentunya di sini tujuannya adalah untuk bisa melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” kata Astera secara daring dalam Seminar Hari Pers Nasional Tahun 2022, Selasa (08/2/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Astera menjelaskan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi perekonomian nasional dengan menjaga momentum pemulihan jangka pendek dan menengah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi potensi living with endemic, mendorong pemulihan daya beli masyarakat, khususnya yang memiliki pendapatan rendah, serta mengeliminasi scarring effect.

Scarring effect itu misalnya kalau orang luka ada bekas luka, bekas lukanya ini supaya bisa kita kurangi, khususnya dari sisi produksi dan tenaga kerja,” ujar Astera.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di sisi lain, dilakukan juga reformasi struktural melalui pembangunan infrastruktur, termasuk konektivitas dan teknologi informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembukaan lapangan kerja yang berkualitas.

“Selain itu, juga dilakukan pemangkasan birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih dan mendorong pertumbuhan yang pro terhadap implementasi green economy,” kata Astera.

Di samping reformasi struktural, pemerintah juga melakukan reformasi fiskal, mulai dari penganggaran, mengarah kepada zero-based budgeting, reformasi belanja spending better, reformasi perpajakan, dan pembiayaan yang inovatif.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

“Juga dilakukan penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah melalui UU HKPD,” ujar Astera.

Sementara itu, reformasi di sektor keuangan dilakukan melalui penguatan fundamental daya tahan sektor keuangan nasional, peningkatan daya saing pasar keuangan domestik sebagai tujuan investasi sektor keuangan, dan penyegaran regulasi yang dapat beradaptasi dengan perubahan arsitektur sektor keuangan.

“Sehingga harapannya perekonomiannya ini bisa lebih maju dan sesuai dengan visi di tahun 2045,” kata Astera. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PBB, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya