Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Beberkan Tantangan Menyusun Roadmap Industri Hasil Tembakau

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Beberkan Tantangan Menyusun Roadmap Industri Hasil Tembakau

Petani menjemur daun tembakau (Nicotiana tabacum) hasil panen dengan cara digantung di Desa Kueh, Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (19/11/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyusun peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Febrio mengatakan penyusunan roadmap merupakan kombinasi dari kepentingan berbagai pihak. Dalam hal ini, pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menyelaraskan setiap kepentingan tersebut untuk kemudian dituangkan dalam roadmap.

"Inilah yang kita pasti akan cover di dalam roadmap karena kepentingan ini semua tidak selalu searah," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Febrio mengatakan kepentingan dalam penyusunan roadmap industri hasil tembakau kurang lebih mirip seperti ketika pemerintah menyusun kebijakan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Ada 4 aspek yang saling berkaitan, yakni meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Antar-aspek tersebut, imbuh Febrio, bisa saja saling berlawanan. Misalnya, pihak yang ingin menekankan aspek kesehatan belum tentu sejalan dengan pihak yang mengusung aspek penciptaan lapangan kerja.

Artinya, roadmap harus menyikapi kedua kepentingan tersebut dengan baik sehingga penurunan prevalensi merokok dapat berjalan serta industri tidak mengalami disrupsi secara tiba-tiba.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Febrio menyebut roadmap industri hasil tembakau diharapkan tetap relevan dalam 5 atau 10 mendatang sehingga dibutuhkan kecermatan dalam penyusunannya. Menurutnya, pemerintah dalam menyusun roadmap juga akan mempertimbangkan kebijakan pada sektor industri hasil tembakau di negara lain.

Melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok pada anak bisa turun menjadi 8,7% pada 2024. Survei 5 tahunan menunjukkan perokok anak justru meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Kemudian, prevalensi merokok pada laki-laki dewasa Indonesia tercatat sebesar 71,3% atau menempati posisi tertinggi di dunia. Sementara itu, prevalensi perokok dewasa secara total mencapai 37,6% atau menduduki peringkat kelima dunia.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pada 2021, WHO juga menyatakan harga rokok di Indonesia tergolong relatif murah senilai US$2,1, jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai US$4.

"Itu [RPJMN] sendiri sudah semacam mini roadmap, sebenarnya. Tetapi kalau kita lihat sisi prevalensi, ini roadmap sisi kesehatan. Nah kita ingin punya roadmap yang lebih lengkap supaya mencakup banyak aspek," ujarnya.

Komisi XI DPR meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap transformasi industri hasil tembakau karena diperlukan sebagai panduan penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai. Komisi XI DPR pun meminta pemerintah menyerahkan roadmap industri hasil tembakau awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai tembakau, DJBC, roadmap industri hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya