Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu dan BPK Teken Protokol Pemeriksaan Bidang Perpajakan

A+
A-
5
A+
A-
5
Kemenkeu dan BPK Teken Protokol Pemeriksaan Bidang Perpajakan

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan yang dilakukan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Senin (27/12/2021). (foto:Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan bidang perpajakan.

Akun Twitter Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama tentang protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan dilakukan pada Senin (27/12/2021).

"Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman bagi BPK dan Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama di bidang perpajakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi kewenangan dari pemeriksaan, yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan ada kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan, baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

Mengutip laman resmi BPK, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan. Hambatan ini khususnya terkait dengan perolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

“Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan menteri keuangan selaku otoritas fiskal," ujar Agung.

Menurutnya, kesepakatan itu merupakan langkah awal yang baik. Kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum dalam membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021.

Menurutnya, seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dukungan yang dimaksud antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan. Pemberian akses itu tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang menyebut dalam pelaksanaan pemeriksaan penerimaan negara dari sektor perpajakan, dibutuhkan data pemeriksaan dengan coverage yang sangat besar.

Data yang dimaksud antara lain data yang terkait dengan pelaporan penerimaan pajak, piutang dan utang pajak, pelaporan pembayaran pajak, pelaporan pemberian insentif perpajakan, kegiatan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, penyelesaian keberatan/peninjauan kembali (PK), administrasi tunggakan dan penagihan pajak, serta pemberian restitusi pajak. (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, pajak, Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, pemeriksaan, audit, Kemenkeu, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?