Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Pastikan Sudah Evaluasi Seluruh Perda Pajak di Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Pastikan Sudah Evaluasi Seluruh Perda Pajak di Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat pemerintah sudah mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dari seluruh pemda di Indonesia.

Meski demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan terdapat sebagian kecil raperda yang baru dikirimkan ke pusat pada Januari 2024. Akibatnya, ada beberapa raperda yang terlambat dievaluasi.

"Batasnya harusnya Desember itu kelar semua karena setelah raperda dievaluasi Kemenkeu dan Kemendagri perlu disinkronisasi. Sampai dengan saat ini semua raperda sudah dievaluasi, meski ada yang lewat," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Hingga saat ini, hanya ada 1 raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang masih belum diundangkan, yakni raperda pajak daerah dan retribusi untuk Kabupaten Nduga.

Oleh karena Kabupaten Nduga belum mengundangkan raperdanya, kabupaten tersebut belum bisa memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak. Kembali ke UUD 1945, memungut pajak itu harus dengan undang-undang. Undang-undang ditindaklanjuti dengan penetapan perda," ujar Lydia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lebih lanjut, Lydia menerangkan pemungutan pajak daerah tidak boleh dilakukan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut telah dicabut dan pemungutan pajak daerah dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD mulai 5 Januari 2024.

Untuk diketahui, raperda pajak daerah yang sudah disetujui DPRD harus disampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri paling lama 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Bila kedua instansi telah memberikan persetujuan terhadap raperda PDRD, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, raperda pajak daerah, raperda PDRD, Kemendagri, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya