Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Pemanfaatan Tax Holiday oleh Industri Farmasi Sepi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Sebut Pemanfaatan Tax Holiday oleh Industri Farmasi Sepi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini belum ada pelaku industri farmasi yang memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tax holiday salah satunya untuk mendukung industrialisasi substitusi impor. Fasilitas itu diberikan kepada industri pionir, termasuk farmasi.

"Memang fasilitas ini sifatnya tidak wajib untuk diambil. Silakan kalau mau dimanfaatkan, pemerintah sudah memberikan fasilitas, tapi sejauh ini belum ada dari sektor farmasi," katanya, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Wahyu mengatakan insentif perpajakan untuk penanaman modal industri farmasi mencakup tax holiday, tax allowance, keringanan pajak pertambahan nilai, dan pembebasan bea masuk. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong peningkatan investasi baru di Indonesia.

Fasilitas tax holiday diberikan melalui PMK 130/2020 kepada industri pionir. Kriterianya yakni industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan mencapai 20 tahun.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Wahyu menyebut terdapat 18 industri yang dapat memperoleh insentif tersebut, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun sektornya meliputi industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, dan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

Kemudian, ada industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi, serta industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

Sayangnya, dari 82 penanaman modal yang sudah memperoleh tax holiday hingga Oktober 2021, tidak ada yang bergerak di bidang industri farmasi. Data pada Online Single Submission (OSS) menunjukkan ada 1 wajib pajak pada industri farmasi yang eligible memperoleh tax holiday tetapi belum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Wahyu menjelaskan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar pelaku industri di bidang farmasi memanfaatkan fasilitas tax holiday. Menurutnya, proses pengajuannya sangat mudah karena cukup melalui OSS.

"Kami sudah menyiapkan melalui OSS. Ketika seorang pelaku usaha mengajukan permohonan penanaman modal atau izin, di situ sudah ada menu yang tersedia, kalau penanaman modalnya eligible untuk mendapat tax holiday," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tax holiday, tax allowance, kebijakan pajak, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya