Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Pekerja melintas di sekitar proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan fasilitas pembebasan PPN akan mendorong kelompok MBR membeli rumah. Menurutnya, fasilitas ini pada akhirnya juga mampu menggerakkan sektor yang berkaitan dengan perumahan.

"Kelihatannya ini dibebaskan PPN, tetapi sebenarnya di balik itu semua justru dia memutar beberapa industri ataupun sektor-sektor yang diharapkan ini bisa menggerakkan ekonomi secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Nufransa mengatakan sektor perumahan atau real estat memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Melalui pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh MBR yang menikmati kebijakan ini.

Dia menjelaskan peningkatan permintaan rumah MBR pada akhirnya dapat menggerakkan industri-industri terkait seperti cat dan batu bata. Kemenkeu mengestimasi ada hampir 100 industri yang bakal menerima berkah dari fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR.

"Ini dampaknya akan sangat luas dan diharapkan dari sini sektor ekonomi akan bergerak secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Melalui PMK 60/2023, pemerintah melanjutkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah MBR, dengan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri PUPR.

Fasilitas PPN diberikan atas penyerahan rumah yang memiliki luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi, serta memiliki harga jual tidak lebih dari Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta pada 2023 dan Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024.

Rumah ini harus merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi MBR. Rumah tersebut juga harus digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Selain itu, rumah yang diberikan fasilitas pembebasan PPN harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN rumah, pajak rumah, rumah subsidi, PMK 60/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?