Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian ESDM Mempermulus Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian ESDM Mempermulus Investasi

JAKARTA, DDTCNews -- Dana yang terkumpul pada program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan milik warga negara Indonesia dan sudah selayaknya dialirkan ke sektor energi dan pertambangan untuk menunjangn pembangunan.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dana yang dialirkan dari tax amnesty akan diberikan kemudahan untuk bisa masuk ke sektor energi dan tambang dalam bentuk investasi.

"Dana yang masuk ke program tax amnesty itu adalah dana WNI yang dibawa pulang. Sejumlah upaya sedang disiapkan agar investasi masuk ke sektor ESDM," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Ia memproyeksikan dana yang masuk melalui tax amnesty akan sangat besar pada tahun 2017. Indonesia akan memiliki modal yang besar untuk memperbaiki perekonomian nasional.

Kementerian ESDM kini tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi investasi yang siap mengalir. Melalui investasi tersebut pertumbuhan ekonomi akan naik sampai 6% di tahun depan.

Luhut menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan mempersulit masuknya aliran dana investasi tersebut. Justru Kementerian ESDM akan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

"Kami akan beri semacam kemudahan untuk partisipan tax amnesty yang akan berinvestasi ke sektor ESDM," tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, pengampunan pajak, amnesti pajak, investasi, luhut binsar pandjaitan, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Minggu, 09 Juni 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya