Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian PUPR akan Bangun 148 Jembatan Gantung

A+
A-
2
A+
A-
2
Kementerian PUPR akan Bangun 148 Jembatan Gantung

Jembatan Bojong Apus, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang digunakan oleh warga. (Foto: Kementerian PUPR).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun sedikitnya 148 unit jembatan gantung yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2020 dengan dana APBN sebesar Rp710 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan jembatan gantung yang dibangun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain menjadi akses penghubung antardesa, jembatan gantung juga dapat menggerakkan potensi ekonomi perdesaan sebagai objek wisata.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, menyelesaikan urusan administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” katanya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Menurut Basuki, pembangunan jembatan gantung juga merupakan salah satu wujud kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membangun ke desa. Jembatan gantung ini akan memperkuat infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau sehingga lebih terbuka.

Ia menambahkan kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai. Kondisi ini kerap menjadi pemisah antara tempat tinggal dan fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintah.

Pada 2019, Kementerian PUPR telah membangun 140 unit jembatan gantung di berbagai pelosok tanah air dengan dana pajak rakyat Rp608,69 miliar. Pada 2015-2018, Kementerian PUPR juga membantu pemerintah daerah membangun 300 unit jembatan gantung.

Baca Juga: Banyak Bangun Infrastruktur, Realisasi Belanja Modal Tumbuh 23 Persen

Pada 2015 sebanyak 10 unit dengan dana Rp210,57 miliar. Pada 2016 sebanyak 7 unit dengan dana Rp19,3 miliar. Selanjutnya pada 2017 sebanyak 13 jembatan dengan dana Rp38,28 miliar. Pada 2018 sebanyak 130 jembatan dengan dana Rp530,43 miliar.

Jembatan gantung, seperti dilansir setkab.go.id, dirancang secara matang, mulai dari pemilihan material hingga penerapan teknologi yang berkualitas. Penggunaan material jembatan gantung seperti baja, kabel, dan baut juga menggunakan produk dalam negeri buatan Indonesia.

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari pemerintah daerah setempat, lembaga swadaya masyarakat, TNI, dan DPRD yang diajukan ke Kementerian PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi. (Bsi)

Baca Juga: Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jembatan gantung, Kementerian PUPR, infrastruktur desa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya