Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemplang Pajak Sampai Ratusan Juta, Tanah Milik Direktur Ini Disita

A+
A-
7
A+
A-
7
Kemplang Pajak Sampai Ratusan Juta, Tanah Milik Direktur Ini Disita

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita aset milik tersangka berinisial NH yang juga menjabat sebagai direktur PT SBAP.

Kanwil DJP Jawa Timur III menyebut NH ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada Juni hingga Desember 2019.

"Penyitaan tersebut dilakukan terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui wajib pajak PT SBAP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp551,25 juta," jelas kanwil dikutip dari laman DJP, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Aset yang disita kantor pajak ialah sebidang tanah yang terletak di Banyuwangi. Tindakan penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berkewenangan menyita harta kekayaan milik tersangka.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk tapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Pasal 44C, harta yang telah disita nantinya dapat dilelang guna membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam persidangan. Pidana denda wajib dibayar oleh terpidana dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.

"DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Farid pun mengimbau kepada para wajib pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, tindak pidana perpajakan, penyitaan, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya