Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena Penelitian Ulang oleh DJBC, Eksportir Wajib Sampaikan Data Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kena Penelitian Ulang oleh DJBC, Eksportir Wajib Sampaikan Data Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan. Penelitian ulang dapat dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.

Kewenangan dan ketentuan penelitian ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023. Dalam rangka penelitian ulang, pejabat bea cukai yang berwenang dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang.

“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut disampaikan kepada: eksportir; dan/atau pemilik barang melalui eksportir,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PMK 78/2023, dikutip pada Minggu (17/9/2023)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pejabat bea cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat permintaan dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Atas permintaan tersebut maka eksportir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya. Adapun eksportir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta Pejabat bea cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, media elektronik, atau SKP.

Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui SKP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, eksportir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal eksportir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.

Surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Sebagai informasi, sesuai dengan PMK 78/2023, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Apabila hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar. Atas kekurangan atau kelebihan pembayaran tersebut, dirjen bea cukai akan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea keluar maka dirjen bea cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea keluar beserta sanksi denda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 78/2023, penelitian ulang, DJBC, eksportir, data, keterangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya