Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

A+
A-
2
A+
A-
2
Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Asosiasi pengembang menyampaikan keberatan atas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemkot Malang. Sebab, asosiasi memandang kenaikan NJOP tersebut terlalu tinggi.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Sukowo mengatakan pengusaha memahami NJOP di Kota Malang tidak pernah dinaikkan dalam 7 tahun terakhir. Namun, ia berharap kenaikan NJOP tidak terlalu tinggi.

"Kami tidak masalah ada kenaikan NJOP karena aturannya memang butuh penyesuaian. Kami juga yakin ada kajian di dalamnya, tetapi ya tolong dipertimbangkan lagi. Dipikirkan lagi," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sukowo menyebut kenaikan NJOP pada beberapa titik bisa mencapai 1.000%. Contoh, NJOP di sekitar Jalan LA Sucipto naik dari hanya Rp320.000 per meter persegi menjadi Rp4 juta per meter persegi. Menurutnya, kenaikan NJOP tersebut tidak wajar.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP akan membuat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) meningkat. Implikasinya, biaya yang ditanggung pembeli saat melakukan transaksi jual beli properti juga diperkirakan ikut naik.

"Belum lagi pajak BPHTB naik. Mereka bakal tak mau lagi transaksi," ujar Sukowo seperti dilansir malangposcomedia.id.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Sukowo, kenaikan NJOP seharusnya hanya sebesar 10% hingga 20% saja dan bukan semata-mata mengikuti harga pasar.

Bila tren ini terus berlanjut, minat masyarakat dan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya dalam bentuk aset properti akan menurun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kenaikan NJOP sudah dilakukan berdasarkan kajian secara mendetail. Dampaknya terhadap kenaikan PBB dan BPHTB juga sudah dievaluasi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Ada wilayah-wilayah yang memang kami beri kebijakan tidak naik signifikan karena wilayah pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus juga diberikan bisa mengajukan permohonan untuk keringanan BPHTB," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota malang, pajak, pajak daerah, NJOP, BPHTB, REI, asosiasi pengembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?