Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendalikan Polusi, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

A+
A-
6
A+
A-
6
Kendalikan Polusi, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

Dua wanita melihat tugu Monas yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pajak pencemaran lingkungan sebagai salah satu solusi pengendalian polusi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk menangani persoalan polusi yang terjadi di perkotaan, terutama Jakarta. Siti menyebutkan pengenaan pajak pencemaran lingkungan juga sejalan dengan Pasal 206 PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Siti mengatakan rapat bersama presiden telah merumuskan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mengendalikan polusi. Menurutnya, kebijakan pajak pencemaran lingkungan dapat diterapkan untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Dia menjelaskan KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan formula pajak pencemaran lingkungan. Namun, pemerintah tetap memerlukan sosialisasi dan uji publik mengenai kebijakan tersebut.

Pasal 206 PP 22/2021 menyatakan setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi ini digunakan sebagai dasar
pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor berbasis emisi ini akan diatur oleh menteri dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri LHK.

"Memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," ujarnya.

Selain soal pajak pencemaran lingkungan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah lain untuk mengendalikan polusi. Beberapa di antaranya melaksanakan razia uji emisi pada kendaraan bermotor di Jakarta, serta mewajibkan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas K/L dan pemda.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Nantinya, pemerintah akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

"Diperketat, kemudian diuji emisinya, kalau kalau tidak memenuhi, akan terkena pajak denda," imbuhnya.

Siti menambahkan sanksi yang lebih berat juga bakal diterapkan apabila kendaraan bermotor melakukan pelanggaran secara berulang. Misalnya apabila sudah 2 kali didenda, kendaraannya bisa dikeluarkan dari data Samsat.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Mengenai upaya pengendalian emisi, pemerintah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebetulnya mulai mengatur soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon. Pajak karbon semua direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tapi hingga saat ini belum terimplementasi.

Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon ini nantinya dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : polusi udara, polusi Jakarta, pajak pencemaran lingkungan, PKB, Jokowi, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?