Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada Pemerintah Malaysia, Asosiasi UMKM Ini Minta Pengurangan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada Pemerintah Malaysia, Asosiasi UMKM Ini Minta Pengurangan Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah Malaysia (Small and Medium Enterprises Association/Samenta) meminta pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku UMKM.

Ketua Samenta William Ng mengatakan UMKM masih membutuhkan insentif pajak untuk terus berkembang. Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak kepada UMKM sebesar 2% atas penghasilan kena pajak RM300.000 atau Rp994,18 juta.

"Ini akan memungkinkan UMKM memiliki dana lebih untuk diinvestasikan kembali pada bisnis mereka," katanya, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

William Ng menuturkan insentif berupa pengurangan pajak kepada UMKM dapat dimasukkan dalam APBN 2024 yang akan disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim kepada DPR, Jumat mendatang (13/10/2023).

Samenta memiliki lebih dari 20.000 anggota yang mengharapkan dukungan berupa insentif pajak. Pengurangan pajak sebesar 2% atas penghasilan kena pajak RM300.000 pertama juga dinilai akan membantu banyak pelaku usaha berskala kecil.

Dia pun menyarankan pemerintah mewajibkan dunia usaha untuk mendaftar ke Komisi Perusahaan Malaysia, Perusahaan Pengembangan Perdagangan Eksternal Malaysia, dan Perusahaan UKM. Dengan pendataan yang baik, berbagai bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada UMKM secara tepat sasaran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, lanjutnya, Samenta juga berharap pemerintah dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitasnya dalam memasok perusahaan internasional sehingga akan membuka peluang untuk terus berkembang.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi UKM Malaysia Chin Chee Seong menyebut insentif pajak tidak hanya dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Menurutnya, insentif pajak juga perlu diberikan kepada masyarakat untuk mendorong daya beli.

"Kami berharap pengurangan pajak penghasilan pribadi untuk meningkatkan belanja konsumen," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, Seong juga mengusulkan dukungan berupa pemberian pinjaman berbunga sangat rendah bagi UMKM yang belum pulih dari dampak pandemi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, UMKM, keringanan pajak, diskon pajak, pajak penghasilan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya