Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

A+
A-
5
A+
A-
5
Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih rendah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mencatat terdapat 30 wajib pajak MBLB yang melaksanakan usahanya secara legal sudah memiliki izin. Namun, kepatuhan untuk membayar pajak ternyata masih rendah.

"Secara umum kepatuhan wajib pajak minerba belum begitu signifikan," ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tercatat, terdapat 13 wajib pajak yang piutangnya mencapai Rp6,6 miliar ditagih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Meski sudah melibatkan kejaksaan, kepatuhan wajib pajak tersebut masih belum meningkat.

"Memang ada yang mengangsur, tetapi tidak banyak. Misalkan piutangnya miliaran rupiah, tetapi mencicilnya hanya puluhan juta, itu kan tidak seimbang," tutur Pipit.

Penambang MBLB secara Ilegal Masih Marak

Menurut Pipit, salah satu alasan rendahnya kepatuhan wajib pajak MBLB dalam membayar pajak adalah maraknya pelaku usaha yang melakukan penambangan MBLB secara ilegal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila pelaku usaha yang memiliki izin membayar pajak, pelaku usaha tersebut bakal kalah bersaing dengan penambang ilegal.

"Mereka yang mempunyai izin sering mengeluh kalah saing soal harga yang ilegal itu lebih murah, karena tidak kena pajak retribusi, jadi pelanggannya banyak yang berpaling," ujar Pipit seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Pipit menuturkan pemkab sesungguhnya berencana menindak tambang MBLB ilegal itu. Namun, kewenangan pemkab untuk melakukan penindakan masih terbatas mengingat pengawasan dan perizinan tambang MBLB merupakan kewenangan provinsi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Harapan kami aparat penegak hukum turun melakukan penertiban, karena satpol PP saat ini juga tidak punya kewenangan," kata Pipit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten mojokerto, pajak, pajak daerah, kepatuhan pajak, penambang MBLB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya