Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Pajak Aset Kripto di Indonesia Sudah Sesuai Masukan OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Pajak Aset Kripto di Indonesia Sudah Sesuai Masukan OECD

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat memberikan paparan. 

MEDAN, DDTCNews – Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam PMK 68/2022 dipandang sudah sesuai dengan masukan OECD.

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir mengatakan prinsip kesederhanaan yang dianut PMK 68/2022 sudah selaras dengan pandangan OECD. Menurutnya, salah satu hal yang ditekankan OECD terkait dengan pajak cryptocurrency adalah ketentuan yang sederhana.

“Untuk transaksi dengan frekuensi yang sangat tinggi seperti cryptocurrency ini memang yang paling bagus adalah sesederhana mungkin ketentuan pajaknya dan PMK 68/2022 sudah mengakomodasi hal tersebut,” katanya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam laporan bertajuk Taxing Virtual Currencies An Overview Of Tax Treatments And Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan 4 hal yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan pajak untuk cryptocurrency.

Pertama, memberikan panduan dan kerangka kebijakan pajak secara komprehensif dan diperbarui secara berkala. Kedua, perlunya meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset serta penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, menyelaraskan perlakuan pajak cryptocurrency dengan tujuan kebijakan lain, seperti pengurangan penggunaan mata uang konvensional, akselerasi ekonomi, atau kebijakan-kebijakan prolingkungan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Keempat, pengembangan kerangka kebijakan pajak secara paralel guna mengantisipasi perkembangan baru dari jenis-jenis cryptocurrency. Menurut Riyhan, ketentuan yang diatur dalam PMK 68/2022 sudah selaras dengan masukan OECD tersebut.

Selain itu, Riyhan juga menguraikan komparasi ketentuan pajak atas kripto pada berbagai negara. Dia juga menyinggung crypto asset reporting framework (CARF). CARF merupakan landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui AEOI.

Riyhan juga menguraikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kontribusi jenis pajak utama dan prospek penerimaan ke depan, serta potensi pajak ekonomi digital termasuk pajak kripto.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai informasi, webinar ini digelar oleh Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Selain Riyhan, hadir 2 narasumber lain, yaitu Penyuluh KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregar dan Dosen Unpab Bakhtiar Efendi.

Sementara itu, Kepala Program Studi D3 Perpajakan Unpab Junawan berharap webinar yang digelar dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek perpajakan dari transaksi aset kripto. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2022, PPh, PPN, peraturan pajak, aset kripto, transaksi perdagangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?