Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan tambahan waktu pemanfaatan tax allowance lebih dari lima tahun. Hal ini termuat dalam beleid baru terkait tax allowance.

Dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang diteken pada pada 13 November 2019. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu.

“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif,” demikian penggalan pertimbangan terbitnya beleid ini.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Adapun kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun harus sesuai dengan beberapa ketentuan. Ada sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019.

Pertama, tambahan waktu 1 tahun untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu yang dilakukan wajib pajak. Kedua, tambahan 1 tahun apabila penanaman modal bidang atau usaha tertentu dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan.

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya. Pertama,tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2. Dalam beleid sebelumnya, tahun pajaknya adalah tahun pajak ke-4.

Baca Juga: Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Kedua, tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut. Sebelumnya, tambahan waktu 1 tahun itu diberikan apabila mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Ketiga, tambahan waktu 2 tahun apabila menambah minimal 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan selama 4 tahun berturut-turut. Dalam beleid terdahulu, tambahan waktu 2 tahun itu bisa diperoleh jika mempekerjakan paling sedikit 1000 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Seperti diketahui, sebelumnya, ada 145 bidang usaha yang terbagi atas 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu. Dalam beleid baru, ada 183 bidang usaha yang terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Baca Juga: Kewajiban dan Larangan bagi WP yang Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Adapun beleid ini akan mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada pertengahan Desember. Pada saat beleid ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari aturan terdahulu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax allowance, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki