Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keterangan Resmi DJP Soal PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar

A+
A-
8
A+
A-
8
Keterangan Resmi DJP Soal PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 120/2023 yang memuat ketentuan pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Terkait dengan berlakunya regulasi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi. DJP menyatakan PMK 120/2023 mulai berlaku pada 21 November 2023. Dirilisnya kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dengan adanya insentif tersebut, sambung Dwi, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan aktivitas industri properti. Peningkatan aktivitas itu diharapkan akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.

Dwi menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi itu, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Contoh lain, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar, yakni senilai Rp220 juta.

Berdasarkan pada Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP terbagi atas 2 periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN DTP sebesar 100% dari DPP. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP sebesar 50% dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan 1 kali oleh 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak ‘Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK’.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama daripada 1 September 2023. Simak ‘Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP’.

Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama 4 kali masing-masing Rp500 juta. Cash bertahap dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelas Dwi.

Kemudian, syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Simak ‘PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun’.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” imbuh Dwi. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 120/2023, PPN, PPN DTP, rumah, rumah susun, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya