Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Pajak atas Perseroan Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja

A+
A-
3
A+
A-
3

JAKARTA, DDTNews - Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang belum lama ini diperkenalkan pada klaster perubahan Undang-Undang (UU) 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai turunan dari UU tersebut, pemerintah juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perseroan perorangan di antaranya PP 8/2021.

Pada dasarnya, perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU 11/2020.

Adanya bentuk badan hukum baru ini tentunya perlu penjelasan terkait bagaimana aspek pemajakan atas entitas tersebut. Guna mengakomodasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan SE-20/PJ/2022. Melalui surat edaran ini, DJP menegaskan ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan.

Bagaimana perlakuan pajak atas perseroan perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja? Apa yang sebenarnya membedakan antara perseroan perorangan dengan perseroan terbatas?

Selain itu, bagaimana prosedur pemenuhan kewajiban kepatuhan pajak dari entitas hukum perseroan perorangan?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/QwZn47U0jG0

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, UU Cipta Kerja, perseroan perorangan, SE-20/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 Desember 2023 | 10:45 WIB
DDTC BREAKFAST TALK

Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

Jum'at, 24 November 2023 | 10:30 WIB
PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB
UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya