Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini

A+
A-
6
A+
A-
6
Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang bergabung dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing atau VAT Refund for Tourist.

Pembaruan ini termuat dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-17/PJ/2019. Beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 tersebut sekaligus mencabut Perdirjen No. PER-28/PJ/2013.

“Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan...serta melaksanakan PMK No. 120/PMK/2019 perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Secara lebih rinci, setidaknya terdapat 5 kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail yang bergabung dalam skema VAT Refund for Tourist.

Pertama, PKP toko retail wajib mencetak dan memasang logo ‘Tax Free Shop’ pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema ini. Kewajiban tersebut telah ada sebelumnya, tetapi logo yang harus ditempelkan dahulu bertuliskan ‘VAT Refund’.

Kedua, menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai unit pelaksana restitusi PPN (UPRPPN) bandara yang ditandai dengan logo ‘Tax Refund for Tourists’.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Berdasarkan beleid sebelumnya, PKP toko retail hanya wajib memberitahukan informasi dalam bentuk brosur atau papan pengumuman. Ketiga, menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing.

Dalam beleid yang baru, terdapat tambahan ketentuan terkait dengan faktur pajak khusus yang harus diterbitkan, yaitu nilai PPN paling sedikit Rp50.000 dan mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.

Keempat, memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat permintaan konfirmasi faktur pajak khusus.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Kelima, merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke dalam aplikasi paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali. Adapun dua kewajiban ini merupakan tambahan yang belum tercantum dalam beleid sebelumnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : VAT refund, turis, pariwisata, UMKM, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya