Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kinerja Korporasi Belum 100% Pulih, Raihan PPh Badan Juga Belum Tokcer

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja Korporasi Belum 100% Pulih, Raihan PPh Badan Juga Belum Tokcer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih terdapat beberapa sektor perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Akibatnya, target PPh badan pada tahun depan ditetapkan hanya senilai Rp185,14 triliun. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi pada prapandemi. Pada 2019, realisasi PPh badan tercatat mampu mencapai Rp256,74 triliun.

Meski lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPh badan pada tahun depan ditargetkan bertumbuh bula dibandingkan dengan tahun ini.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Hal ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha sejalan dengan membaiknya aktivitas di dunia usaha," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/12/2021).

Perbaikan ekonomi tersebut juga didukung dengan kebijakan pemerintah pada 2021 dengan tetap melanjutkan insentif pajak secara selektif untuk membantu likuiditas wajib pajak.

Untuk diketahui, target PPh secara umum pada 2022 ditetapkan mencapai Rp680,87 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan target PPh pada 2021 yang mencapai Rp683,77 triliun. Meski demikian, outlook PPh pada 2021 hanyalah senilai Rp653,01 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Meski PPh badan masih belum mampu mengembalikan kinerjanya ke era prapandemi, 2 jenis PPh dengan kontribusi besar yang targetnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2019 adalah PPh Pasal 21 dan PPh final.

Pada tahun depan, PPh Pasal 21 ditargetkan mencapai Rp151,03 triliun, tumbuh 1,6% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2019 yang senilai Rp148,63 triliun.

Adapun target PPh final pada tahun depan ditetapkan senilai Rp131,6 triliun, tumbuh 5,6% bila dibandingkan dengan realisasi PPh final tahun 2019 senilai Rp124,54 triliun. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, penerimaan pajak, pendapatan negara, realisasi penerimaan, APBN, pemulihan ekonomi, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya