Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kinerja Tax Amnesty Tak Jadi Dasar Insentif

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja Tax Amnesty Tak Jadi Dasar Insentif
Ilustrasi pegawai Ditjen Pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja tax amnesty tidak serta merta menjadi dasar pemberian insentif bagi pegawai pajak, karena ketentuan tunjangan kinerja tetap berpatokan pada besaran realisasi penerimaan dibandingkan dengan target.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pengukuran kinerja dihitung berdasarkan target yang diberikan, yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam APBN.

"Untuk pajak (Ditjen Pajak) kan sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," katanya kepada wartawan, Senin (10/10).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir kuartal III/2016 mencapai Rp767,2 triliun atau 58,2% dari target Rp1.318,9 triliun.

Dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, pencapaian target tahun berjalan menjadi basis pemberian remunerasi tahun depannya.

Remunerasi 100% hanya akan diberikan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% atau lebih dari target. Besaran presentase itu akan turun bertahap sesuai dengan capaian penerimaan.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jika penerimaan hanya 90% hingga kurang dari 95%, remunerasi tahun depan hanya diberikan 90% dari yang ditetapkan dalam payung hukum tersebut. Sementara, jika penerimaan hanya 80% hingga kurang dari 90%, pegawai DJP menerima remunerasi 80%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : remunerasi ditjen pajak, tax amnesty, kinerja tax amnesty, remunerasi pegawai pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 20 Maret 2023

Rabu, 01 Maret 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp156,5 Miliar

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya