Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

A+
A-
14
A+
A-
14
WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengatakan harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dilaporkan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS. Ketentuan tersebut juga telah tertuang pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

"Mereka kemarin sudah terbuka mengenai harta-harta yang selama ini belum dilaporkan. Sudah selayaknya ketika mereka memasukkan SPT tahun ini, data-data tersebut juga masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

PMK 196/2021 menyatakan wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Hendriyan mengatakan account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) akan mengirimkan pengingat agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Pengingat tersebut misalnya disampaikan melalui layanan bertukar pesan Whatsapp.

Dia menjelaskan DJP telah memiliki berbagai data dari penyelenggaraan PPS. Wajib pajak pun akan mudah ketahuan jika tidak melaporkan SPT Tahunan secara benar.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Apabila data itu tidak masuk [dalam SPT Tahunan], akan kelihatan. Gampang sekali, [ada] di sistem kita," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?