Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp156,5 Miliar

A+
A-
3
A+
A-
3
Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp156,5 Miliar

PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada Februari 2023 mencapai Rp156,5 miliar.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN itu telah dilakukan pada 23 Februari 2023 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp156,5 miliar," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 28 Februari 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SBSN seri PBS035.

SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan tenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate sebesar 6,75% dan dan yield 7,23%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Penerbitan SBSN khusus PPS ini menjadi yang perdana dilaksanakan pada tahun ini. Sebelumnya, pemerintah juga telah 1 kali menawarkan SUN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS pada Januari 2023 dengan transaksi mencapai Rp589,37 miliar dan US$13,8 juta. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS,PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, investasi, SBSN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?