Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kini Pemeriksaan Lapangan Bercita Rasa Kantor

A+
A-
0
A+
A-
0
Kini Pemeriksaan Lapangan Bercita Rasa Kantor

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengubah tata cara sekaligus memperketat proses pemeriksaan lapangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Sebelum ada aturan ini, pemeriksaan lapangan dimulai dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) secara langsung kepada wajib pajak, dan atas pertemuan tersebut wajib dibuatkan berita acara. Sedangkan pemeriksaan kantor dengan menyampaikan surat penggilan melalui pos, faksimili, atau bukti pengiriman surat.

Namun, melalui aturan ini, mulai 21 April 2017 pemeriksaan lapangan pun dimulai dengan surat panggilan. Aturan ini menyebutkan SP2 disampaikan melalui faksimili, pos, dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman, bersamaan dengan dikirimnya surat panggilan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Surat panggilan kepada wajib pajak merupakan surat yang digunakan pemeriksa pajak untuk memanggil wajib pajak ke kantor Ditjen Pajak sebagai prosedur awal pemeriksaan lapangan,” bunyi Pasal 2 aturan itu.

Setelah dikirim, pemeriksa juga akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan SP2 lapangan diterima dengan baik. Selain itu, dengan diterimanya SP2 lapangan, maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.

Adapun surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat waktu, tempat, maksud pertemuan, dan daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak saat datang ke kantor pajak.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sementara itu, pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan wajib pajak hadir maka pemeriksa pajak berkewajiban untuk memperlihatkan tanda pengenal dan SP2, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, dan meminta keterangan kepada wajib pajak serta membuat berita acara atas permintaan keterangan tersebut.

Kendati demikian, Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 memberikan arahan bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak di mana pemeriksa pajak berkantor. Dalam hal ini, bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan, maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang dekat dengan lokasi wajib pajak.

Sebagai contoh apabila wajib pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta), tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako, Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak, seperti di KP2KP Mailili.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Dirjen Pajak juga memperketat prosedur pemeriksaan lapangan. Selain harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan, pertemuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak harus dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam (audio) dan gambar (visual).

Sebagaiman dikutip dari salinan PER-07/2017, perubahan prosedur pemeriksaan lapangan ini dibuat untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi Ditjen Pajak, menjaga integritas dan profesionalisme pemeriksa pajak, serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.

Untuk memperjelas prosedur baru ini, Ditjen Pajak telah membuat film untuk memberikan gambaran prosedur baru pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-07/PJ/2017.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Beberapa aktor dalam film berdurasi 16 menit 35 detik ini dimainkan oleh Direktur Penegakan hukum (Supervisor), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Ketua Tim), dan Direktur Intelijen Pajak (Anggota Tim), serta Dirjen Pajak (Wajib Pajak). Untuk lebih jelasnya, silakan tonton filmnya di bawah ini:



Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan lapangan, PER-07/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?